www.topnewsumatera.com

Burhanuddin Dan Kuasa Hukumnya, Laporkan Lakoni Kepolres Oku Lantaran Hak Kepemilikan Tanah SPH Janggal


OKU Timur,TNS - Dugaan kepemilikan  dokumen tanah milik  Lakoni  akhirnya di laporkan Kepolres Oku Timur  Burhanuddin  di dampingi Kuasa Hukumnya  Chairul Nopriansyah,SH.,MH dan Susanto, SH, MH, CTA telah mengambil langkah hukum terkait dugaan kejanggalan surat Tanah/ dokumen tanah milik Lakoni 

"Laporan resmi telah diajukan ke Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan  Nomor laporan :LP/B/153/IX/2024/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR//POLDA SUMATRA SELATAN  tanggal 25 September 2024 . 

Burhanuddin pertama kali menyadari adanya dugaan surat janggal milik  Lakoni ada dugaan  menggunakan Surat palsu hasil dari SP2HP/127/XII/Res 1.24/2023A, tertanggal 22 Desember 2023, dan di kuatkan saat sidang pembuktian bukti surat di Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 8 Juli 2024, dengan nomor perkara 8/PDT.G/2024/PN.BTA, adapun dugaan bukti surat yg diduga palsu yg digunakan oleh Lakoni (terlapor) adalah Surat Jual Beli Tanah tanggal 10 September 1996, Surat Keterangan Tanah dan Surat Pengakuan Hak tanggal 15 September 1995, yang mana bila di kaji secara hukum, SKT dan SPH tersebut seharusnya lebih muda dari dasar Surat (Surat jual beli tanah  1996) akan tetapi faktanya SKT dan SPH lebih tua dari dasar Suratnya, dikarenakan syarat untuk menerbitkan SKT bisa berupa surat Hibah atau waris dan juga bisa berupa surat jual beli tanah, dan untuk perkara ini justru SKT dan SPH lah yg terlebih dahulu terbit, setahun kemudian baru Surat Jual Beli Tanah nya yg terbit, ini kan aneh, masa anak lebih tua dari Bapak, 

dengan alasan itu  juga kami menduga jual beli tanah tersebut memang tidak pernah terjadi ada dugaan  kejanggalan dan atau  Palsu untuk itu surat itu harus diamankan sebagai barang bukti jika perlu disita oleh kepolisian  jika  perkara ini sudah cukup dua alat bukti yang kuat.

Lanjut Burhan sebelumnya dia pernah melaporkan lakoni dengan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan dengan surat LPN/34/VI/2023/SPKT/POLRES Ogan Komering Ulu Timur/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 Mei 2023

Namun pihak penyelidik polres Ogan komering ulu timur mengarahkan pelapor dan terlapor untuk di selesaikan secara perdata padahal bila di kaji secara hukum surat yang di ajukan oleh terlapor jelas penyilidik mengetahui bahwa terkait surat tersebut jelas cacat hukum karena ada kejanggalan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Burhanuddin, 

Chairul Nopriansyah,SH.,MH dan Susanto, SH, MH, CTA, menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal dan menurut kami ada lima alat bukti yang sah diatur dalam undang undang  seperti  Pasal 184 KUHAP dasar Polisi untuk melakukan penyidikan dalam perkara ini.

Sejak dimasukkan laporan, mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres OKU Timur 

Menurut Susanto SH, MH, CTA, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, tetapi juga apabila kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa hal seperti ini seharusnya tidak terjadi sehingga perlu adanya efek jera karena ini dapat merugikan masyarakat lainya

Lanjut Chairul Nopriansyah,SH.,MH menambahkan berharap pihak kepolisian kabupaten Ogan komering ulu timur agar cepat bertindak untuk menyelesaikannya agar hak pelapor sebagai warga negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum terkait hak haknya tersebut tegasnya(red) 

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar