JAKARTA, TNS.COM — Setelah melakukan audiensi ke Kemendagri pada hari Rabu kemarin, Ketua DPRD Kota Prabumulih H.Deni Victoria SH.MSi bersama Wakil Ketua I Aryono. ST dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom, melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN-RB, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu wakil rakyat kota nanas ini juga
didampingi langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji. ST. MM,
dan OPD terkait yang diutus langsung oleh Wali Kota Prabumulih H.Arlan untuk
berkoordinasi terkait perihal status honorer PPPK.
Kehadiran rombongan tersebut diterima langsung oleh ibu Eva
Intan yang bertugas sebagai Analis Kebijakan dari MenPAN-RB, dikantor yang
terletak dibilangan, Sudirman, Jaksel, Jakarta.
Koordinasi ini merupakan langkah untuk menyampaikan aspirasi
dari honorer R3 Prabumulih yang belum lama ini melakukan audiensi ke DPRD
Prabumulih.
Disampaikan Deni Victoria hasil dari audiensi ke MenPAN-RB
kemarin ialah, untuk Honorer status R2-R3 yang termasuk ke dalam database wajib
untuk diusulkan menjadi PPPK "Paruh "Waktu.
"Berdasarkan Kepmen PAN-RB nomor 16 tahun 2025 Diktum 7
Poin B, Honorer status R2-R3 yang termasuk di dalam database wajib untuk
diusulkan ke BKN menjadi PPPK "Paruh Waktu" oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), "kata Ketua DPRD Prabumulih.
"Skema ini berlaku untuk tenaga honorer kategori R2 dan
R3 mulai dari tenaga pendidik seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga
kesehatan, tenaga teknis, hingga pegawai di bidang operasional lainnya, mereka
wajib diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, "sambungnya.
Sedangkan untuk honorer yang berstatus R4-R5, yang tidak
termasuk di dalam database BKN, bisa di ajukan tergantung kemampuan keuangan
daerah.
"Artinya, bagi Honorer yang tidak terdata di database
BKN tidak termasuk dalam kriteria namun bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,
tergantung pada kemampuan keuangan daerah,"tukasnya.
"Disamping itu PPK juga yang mengajukan pengangkatan
PPPK bagi R4 dan R5 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, "tambahnya lagi.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri yang mengatur
pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja) adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur
pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan fokus pada honorer yang
terdaftar di database BKN namun belum mendapatkan formasi PPPK, menjadi PPPK
paru waktu.(ah)
0 komentar:
Posting Komentar