www.topnewsumatera.com

Pelantikan PPPK, Bupati PALI : SK Bukan Barang Dagangan Jangan digadaikan


Pali, TNS.COM - Sebanyak 1.574 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten PALI resmi dilantik pada Rabu (1/10/2025). Pelantikan berlangsung khidmat di Stadion Gelora November dengan rincian 1.086 tenaga teknis, 208 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga guru.

Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati PALI Asgianto ST dan turut dihadiri Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, Sekda PALI Kartika Yanti SH, MH, Ketua TP PKK PALI Dwi Septaria Asgianto SE, Forkopimda, pimpinan OPD, unsur masyarakat, tamu undangan, serta para keluarga peserta PPPK.

Dalam sambutannya, Bupati Asgianto menegaskan bahwa pelantikan ini adalah wujud komitmennya.

“Saya telah menepati janji ketika anggaran perubahan disahkan, PPPK akan dilantik. APBD Perubahan Kabupaten PALI sudah diketuk oleh DPR dan dievaluasi provinsi. Hari ini, bertepatan dengan 1 Oktober yang juga Hari Kesaktian Pancasila, pelantikan ini menjadi momen penting,” ujarnya.

Bupati menekankan bahwa amanah yang diterima para PPPK bukanlah sekadar kebanggaan, melainkan tanggung jawab untuk melayani masyarakat.

“PPPK adalah pelayan publik, bukan untuk gaya atau menyombongkan jabatan. Kehadiran saudara-saudari diharapkan mampu mendukung pemerintah Kabupaten PALI dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Asgianto juga berpesan agar para pegawai tidak menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Banyak yang bertanya, kapan dilantik, bahkan ada yang tidak sabar menunggu SK. Alhamdulillah hari ini semua bisa dilantik. Tapi saya ingatkan, jangan sampai SK itu digadaikan. SK adalah amanah, bukan barang dagangan,” pesannya.

Pelantikan ribuan PPPK ini disambut hangat oleh peserta dan keluarga yang hadir. Kehadiran mereka diharapkan membawa energi baru dalam memperkuat pelayanan publik di Kabupaten PALI.(Am)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar