www.topnewsumatera.com

Begini Tanggapan Kepala Desa Terkait Dugaan Penyimpangan Alih Fungsi Aset Desa Ujan Mas Muara Enim

(Foto : Ilustrasi) 

Muara Enim, TNS. com - Menanggapi isu yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai dugaan penyelewengan anggaran dan pengalihan aset desa menjadi milik pribadi, Kepala Desa Ujan Mas Ulu, Sobri, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam kepada media ini pada Jumat (02/01/2026).

Sebelumnya, sejumlah warga yang diwakili oleh TM (25) melaporkan adanya kekhawatiran terkait hilangnya aset desa berupa lahan yang dikabarkan berganti kepemilikan menjadi nama pribadi Kepala Desa, serta penggunaan dana bagi hasil dari PT Musi Hutan Persada (MHP).

Klarifikasi Soal Dana Bagi Hasil

Terkait tudingan penyelewengan anggaran, Sobri secara terbuka menjelaskan bahwa dana yang dimaksud merupakan dana bagi hasil desa dari PT MHP. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang dan telah dikembalikan ke kas atau peruntukannya.

"Anggaran tersebut sudah saya kembalikan. Itu memang benar milik desa dari bagi hasil PT MHP," ujar Sobri melalui pesan WhatsApp.

Persoalan Lahan: Nama Pribadi untuk Syarat Kemitraan

Mengenai isu lahan desa yang berubah nama menjadi milik pribadinya, Sobri membantah keras adanya upaya penguasaan aset. Menurutnya, terjadi miskomunikasi atau salah paham di sebagian kecil warga mengenai prosedur administrasi program kemitraan.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah eks hutan produksi PT MHP yang sudah tidak digarap. Berdasarkan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pihak PT MHP, disepakati bahwa lahan tersebut diminta kembali untuk dijadikan aset desa melalui program Kemitraan Perhutanan Sosial.

"Ada syarat dari PT MHP bahwa pendaftaran kemitraan perhutanan sosial tidak diperbolehkan atas nama lembaga desa atau koperasi. Syaratnya harus atas nama pribadi yang tergabung dalam kelompok warga," urai Sobri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penunjukan namanya dalam pendaftaran tersebut adalah hasil kesepakatan bersama untuk memenuhi syarat administratif program.

"Telah disepakati nama saya yang didaftarkan. Namun, saya tegaskan bahwa secara aset, kegunaan, dan manfaatnya tetap sepenuhnya untuk keperluan desa. Jadi hanya miskomunikasi, warga menyangka milik pribadi karena nama saya yang terdaftar. Saya mohon pemberitaan ini diluruskan," tambahnya.

Warga Tetap Minta Transparansi

Meski telah ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa, TM (25) dan beberapa warga lainnya berharap agar kesepakatan-kesepakatan yang disebut oleh Kepala Desa tersebut dapat dibuktikan secara tertulis dan transparan kepada seluruh masyarakat.

Warga ingin memastikan bahwa hak-hak desa tetap terlindungi secara hukum meskipun secara administrasi pendaftaran menggunakan nama pribadi, guna menghindari potensi konflik agraria di masa depan.(dn) 

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar