PALEMBANG, Topnewsumatera.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026).
Kedua
tersangka masing-masing berinisial KT, yang merupakan Anggota DPRD Muara
Enim, serta RA, anak dari KT. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan
uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang
muka proyek Pengembangan Jaringan
Irigasi Ataran Air Lemut di Kecamatan Tanjung Agung.
Proyek
tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Usai
penangkapan, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi
berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan
Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah
saksi MH di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil
penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan
nomor polisi B 2451 KYR yang diduga dibeli menggunakan uang hasil dugaan tindak
pidana korupsi tersebut.
Selain mobil
mewah itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta
surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan hingga saat
ini tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi guna mendalami aliran dana dan
keterlibatan pihak lain.
“Perkara ini
akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan
terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” ujarnya.
Kejati
Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap
secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek infrastruktur tersebut.(red)

0 komentar:
Posting Komentar