PRABUMULIH, TNS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi menetapkan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).
Agenda tersebut juga dirangkai dengan penyampaian nota pengantar dari Wali Kota Prabumulih sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, bersama Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom. Turut hadir Wali Kota Prabumulih, Arlan, Sekretaris Daerah H Elman ST MM, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD membacakan secara terperinci agenda pembahasan tiga Raperda yang akan menjadi prioritas tahun 2026. Ketiga Raperda tersebut meliputi:
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua DPRD menegaskan bahwa penjadwalan ini merupakan tahapan penting sebelum memasuki pembahasan substansi secara lebih mendalam bersama perangkat daerah terkait. Setelah jadwal dibacakan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Wali Kota Prabumulih menyampaikan bahwa pengajuan tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan.
Ia menekankan bahwa regulasi tentang insentif dan kemudahan investasi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menarik minat investor masuk ke Kota Nanas.
Di sisi lain, Raperda Penanggulangan Bencana diproyeksikan menjadi payung hukum yang komprehensif guna memperkuat sistem mitigasi, koordinasi lintas sektor, hingga respons cepat dalam menghadapi potensi bencana.
Sedangkan perubahan status hukum Petro Prabu menjadi Perseroda dinilai penting agar perusahaan daerah tersebut lebih profesional, adaptif, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Prabumulih berharap pembahasan Raperda dapat berjalan konstruktif, transparan, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah.(*)

0 komentar:
Posting Komentar