Prabumulih, TNS – Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, menerima audiensi warga yang terdampak kerusakan lahan akibat dugaan limbah perusahaan di wilayah Kelurahan Gunung Kemala dan Payuputat, Kamis (23/4/2026). Pertemuan berlangsung di ruang kerja DPRD dan dihadiri perwakilan pemilik lahan yang menyampaikan keluhan secara langsung.
Dalam audiensi tersebut, warga memaparkan persoalan pencemaran limbah serta
dugaan pergeseran tapal batas lahan. Menanggapi hal itu, Deni Victoria menegaskan
bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret.
“Kami telah mendengar langsung keluhan masyarakat yang lahannya terdampak.
Dalam waktu dekat, DPRD akan menurunkan tim dari Komisi III untuk meninjau
langsung kondisi di lapangan, khususnya di Gunung Kemala dan Payuputat,”
ujarnya.
Selain itu, DPRD juga berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta
Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Pemerintah Kota Prabumulih guna mengkaji lebih
lanjut dugaan penyerobotan lahan.
“Keluhan warga ini dilengkapi bukti seperti peta dan dokumen pendukung
lainnya. Oleh karena itu, DLH dan TAPEM akan segera kita panggil untuk
menyesuaikan dan menelusuri persoalan ini, termasuk dugaan adanya pergeseran
batas lahan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Sastra Amiadi selaku Ketua LSM Masyarakat
Rambang Lubai Bersatu (MRLB), mendesak agar DPRD segera mendorong penyelesaian,
terutama terkait ganti rugi atas kerusakan lahan akibat pencemaran limbah.
“Kami berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat mendesak dinas terkait agar
persoalan ini segera diselesaikan, khususnya menyangkut kompensasi bagi pemilik
lahan yang terdampak,” ungkapnya.
Warga menyebutkan sedikitnya tiga perusahaan yang diduga terkait dengan
permasalahan tersebut, yakni PT GHEMMI Indonesia, PT Musi Prima Coal, dan PT
Lematang Coal Lestari.
Selain mendesak pertanggungjawaban perusahaan, warga juga meminta DLH dan
TAPEM Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera menindaklanjuti laporan
pencemaran lingkungan di dua wilayah tersebut.
DPRD Prabumulih menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga
tuntas, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta menjaga
kelestarian lingkungan di wilayah Prabumulih.(Ahmad)

0 komentar:
Posting Komentar