www.topnewsumatera.com

Kasus Ganti Rugi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Jadi Sorotan, Audit Kerugian Negara Masih Dihitung

Foto : Ilustrasi  

Palembang, topnewsumatera.com  – Rencana pembangunan kolam retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang awalnya ditujukan untuk mengantisipasi banjir, kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahannya.

Program pengadaan tanah tersebut mulai direncanakan Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2020 dan dianggarkan dalam RAPBD Kota Palembang tahun 2021. Karena keterbatasan anggaran daerah, Pemkot Palembang kemudian mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Atas permohonan tersebut, Pemprov Sumsel mengalokasikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp20 miliar pada tahun 2021. Sementara itu, Pemkot Palembang juga mengalokasikan dana APBD sebesar Rp20 miliar, sehingga total anggaran pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara mencapai Rp40 miliar.

Dalam proses penetapan harga tanah, pada 15 Desember 2020, Kasi Pengadaan Tanah Kantor BPN Kota Palembang, Hawa Melina SH, menyampaikan informasi bahwa harga tanah milik Mukar Suhadi yang akan dibebaskan bernilai Rp3.775.000 per meter persegi.

Namun, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dikontrak Pemkot Palembang pada 23 Desember 2020 memberikan estimasi harga sebesar Rp2.995.000 per meter persegi. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang menyebut NJOP tanah rawa milik Mukar Suhadi berada pada angka Rp1.030.000 per meter persegi berdasarkan data tahun 2020.

Setelah melalui proses negosiasi antara Mukar Suhadi selaku pemilik lahan bersertifikat Nomor 4.737 seluas 40 ribu meter persegi dengan pihak Dinas PUPR Kota Palembang, disepakati harga ganti rugi sebesar Rp995.000 per meter persegi atau total senilai Rp39,8 miliar.

Proses negosiasi tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Inspektorat Kota Palembang, Camat Sukarami, Lurah Kebun Bunga, BPKAD Kota Palembang, notaris, JPN/Datun Kejari Palembang, serta tim dari DPUPR Kota Palembang.

Adapun dokumen yang dijadikan dasar dalam proses ganti rugi meliputi dokumen Feasibility Study (FS), LARAP, hasil perhitungan KJPP, data NJOP, harga zona tanah BPN, serta sertifikat kepemilikan tanah.

Seluruh proses administrasi disebut berjalan sesuai prosedur dan bahkan terdapat surat dari pihak kejaksaan yang menyatakan proses ganti rugi dilakukan secara kredibel dan akuntabel.

Namun demikian, penyidik kepolisian memiliki pandangan berbeda dan menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pernyataan tersebut didasarkan pada keterangan Kepala Tim Auditor BPKP Sumsel berinisial “F” yang sempat menyebut adanya potensi kerugian negara secara total loss sebesar Rp39,8 miliar.

Rilis penyidik kepada awak media mengenai dugaan kerugian negara tersebut sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang. Publik mempertanyakan dasar pembayaran ganti rugi apabila tanah tersebut dianggap bermasalah atau disebut sebagai “tanah negara”.

Seiring berjalannya waktu, muncul pernyataan lanjutan atau re-statement dari auditor BPKP yang menyebut audit kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Perkembangan tersebut membuat penanganan perkara disebut mengalami jeda hingga proses audit final dari BPKP Sumsel selesai dilakukan.

Di sisi lain, seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Mukar Suhadi menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan kelebihan pembayaran ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara sebesar Rp10 miliar ke rekening Pemerintah Kota Palembang.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian masyarakat sembari menunggu hasil akhir audit kerugian negara dan proses hukum yang tengah berjalan.(Rilis )

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar