PRABUMULIH, - Komisi II DPRD Kota Prabumulih memfasilitasi rapat audiensi antara PT Petro Prabu dan mitra SPPG Majasari terkait dugaan illegal tapping gas yang sempat menjadi sorotan publik.
Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kota Prabumulih pada Jumat, 22 Mei 2026 itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah bersama jajaran anggota komisi.
Dalam berita acara hasil rapat tersebut, terdapat dua poin penting yang disepakati kedua belah pihak.
Pertama, pihak mitra SPPG Majasari menyatakan bersedia bertanggung jawab apabila ditemukan kerugian atas dugaan illegal tapping yang terjadi.
Kedua, PT Petro Prabu menyampaikan bahwa berdasarkan pernyataan dari Pertagas dan Pertagas Niaga, apabila pihak SPPG Majasari telah melaksanakan tanggung jawab dan persoalan dinyatakan selesai, maka seluruh permasalahan dianggap selesai.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah mengatakan, pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Komisi II hadir untuk menjembatani semua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam dokumen berita acara tersebut, rapat turut dihadiri perwakilan SPPG Majasari yakni Hj Mariana dan Amiranda, kemudian dari PT Petro Prabu dihadiri Plt Direktur Ir Herianto MSP serta Manager Usaha dan HSE Muslim Jamir SIP MM.
Selain Ketua Komisi II, rapat juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Diswan, Sekretaris Komisi II Hartono Hamid SH, anggota Komisi II H M Rasyid SAg MM serta Anisa Meida Shafira. (ah)

0 komentar:
Posting Komentar