![]() |
Ilustrasi |
PRABUMULIH, TNS -Anasta Sulismana (45 ) pelaku penganiayaan terhadap alfin (3) anak tirinya, sehingga tewas kemaren diamankan polisi " pasalnya
Anasta Sulismana Salah satu oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau yang biasa dikenal warga Prabumulih dengan sebutan PJKA Atas nama Anasta Sulismana (45) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polsek Cambai Kota Prabumulih.
pria paruh baya ini dengan tega menganiaya anak tirinya Alfin (3) hingga tewas. Kejadiannya saat pelaku pulang ke rumah korban dini hari tadi Kamis (03/08/2017) sekitar pukul 03.00 wib.
Diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras sehabis dari Cafe, pelaku merasa kesal karna saat ia mengetok pintu tidak ada yang membukakan. Bahkan isterinya tidak ia dapati di rumah.
Kesalnya semakin memuncak pada saat pintu terbuka ia hanya mendapati anaknya sedang menangis. Menurut pelaku, ia sudah berusaha mendiamkan anak nya korban, namun masih tetap saja menangis hingga akhirnya ia melakukan penganiayaaan terhadap korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas pagi harinya.
"Aku gocoh itu idak. Pelan bae keno palaknyo, trus dionyo nyampak dari tanggo rumah. Sudahnyo kami langsung tedok lagi. Dio ninggal jugo aku idak tau nian" ujar pelaku saat di interogasi petugas.
menurut penjelasan pelaku, awalnya ia marah karna isterinya yang sudah sebulan tidak dikunjunginya itu diduga telah memiliki pria idaman lain (PIL) dan rencananya ia datang kerumah tersebut bermaksud ingin menegaskan dan membahas permasalahan itu dengan isterinya termasuk soal rumah dan anak-anaknya.
"Maksud aku tuh, kalau dio (Mia-red) nak belanangan lagi dak papo tapi tinggalkelah rumah itu dan anak yang kecek biarlah melok aku bae. Jujur aku idak nian menganiaya budak itu, aku tuw gocoh pelan bae" ungkapnya.
selain itu di tempat terpisah, suasana duka jelas terlihat di kediaman korban jalan Kamboja RT 01 RW 03 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Beberapa kerabat terdekat korban satu persatu mulai berdatangan untuk memberikan penghiburan sekaligus mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga korban.
Orang tua korban Mia (40) terlihat tidak kuat menyaksikan anaknya yang terbaring tidak bernyawa di rumah duka terlebih korban tewas di tangan suaminya. Mia pun langsung menangis histeris saat sanak saudara menunjukkan bukti kekerasan ditubuh korban akibat perlakuan tidak terpuji oleh pelaku.
Kaki kanan sebelah kanan dan tangan korban mengalami patah tulang. Dibagian pinggang juga terlihat memar serta telinga sebelah kiri mengeluarkan darah. Di mata sebelah kanan teelihat lebam membiru diduga akibat kekerasan yang dialami korban.
Dalam keadaan terisak, ibunda korban meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan setimpal seberat-beratnya. Hal tersebut juga diaminkan oleh keluarga korban yang berada di rumah duka.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi didampingi Kapolsek Cambai Ipda Agam membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kasat Reskrim saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Petugas di Polsek Cambai.
" Ia benar bahwa telah telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Anasta Sulismana (45) terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri berinisial A dengan usia 3 tahun" ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di tubuh korban, didapati luka lebam di mata sebelah kanan kaki dan tangan mengalami patah tulang, luka lecet pada perut dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.
" Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara" pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar