www.topnewsumatera.com

Hari Terakhir Mendaftar,Berkas Paslon Syamsul - Hanan di Terima KPUD

Muara Enim -TNS- Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Muaraenim Syamsul - Hanan Mendaftar ke KPUD Muaraenim di hari terakhir,Rabu (10/01/2018),Dan Berkas pendaftaran pasangan Syamsul Bahri-Hanan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dinyatakan lengkap.

Dari pantauan dilapangan Perjalanan Paslon ini mendaftarakan ke KPUD,di iringi oleh Dua Ratus lebih Massa pendukungnya Paslon ini di arak keliling kota Muaraenim menggunakan Motor dan Mobil, mulai dari Rumah kediaman Syamsul Bahri hingga sampai ke Jabatan Enim 3 dan kemudian dari Jembatan Enim 3 arak-arakan dilanjutkan dengan berjalan kaki sedangkan Paslon menaiki Becak yang telah disiapkan.
Dalam pendaftaran ini yang sebelumnya Partai Golkar rencana awalnya akan ikut menjadi dalam salah satu Partai Pengusung namun setelah berkas pendaftaran diterima oleh KPUD ternyata Partai Golkar tidak bisa ikut dalam pengusungan paslon ini.
Hal tersebut dikarenakan kurangnya persyaratan sebagai Partai pengusung,dengan tidak melampirkan B1KWK.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD  Muaraenim Rohani melalui Komisioner Bidang Teknis Akhyaudin,

"Tanpa Partai Golkar, pasangan Syamsul Bahri Hanan masih tetap memenuhi perayaratan untuk menjadi calon dan berkasnya kami terima," Ahyaudin dihadapan awak media.
Diterangkannya lebih lanjut persyaratan administrasi untuk pasangan SBH sudah lengkap. Jumlah kursi dari partai pengusung juga cukup walaupun dikurangi Partai Golkar.

 "Jadi mereka sudah melengkapi persyaratan meskipun Partai Golkar tidak bisa menjadi pengusul ataupun mengusung pasangan SBH," tambahnya.
Dari pantauan dilapangan sempat terjadi perbedaan persepsi antara KPU dan Partai Golkar mengenai syarat sebagai partai pengusung dalam proses pendaftaran sehingga ditolaknya berkas dukungan yang dikeluarkan oleh Partai Golkar kepada pasangan SBH .

"Partai golkar hanya melampirkan surat mandat dari DPP. Sementaa dalam persyratan harus melampirkan B1KWK yang sesuai dengan PKPU sebagai syarat pengusung Paslon selain surat mandat tersebut," jelas Akhyaudin.

Sementara Rohani juga mengatakan pihaknya mempersilakan Paslon ataupun Parpol untuk melakukan perbaikan mengenai persyaratan yang tidak lengkap tersebut ataupun menempuh upaya hukum melalui Panwaslu.

"Kita mempersilakan bila Paslon ataupun Parpol tersebut tidak menerima keputusan kita mengenai ketidak bisaan Golkar menjadi partai  pengusung. Dan kita nanti menerima hasilnya, apapun itu," ujarnya.
Tanpa Partai Golkar, Pasangan Syamsul-Hanan sudah mengantongi  13 kursi di DPRD Muaraenim dari syarat minimum yang ditentukan KPU yaitu 9 kursi dan didapat dari PBB, Gerindra, Nasdem, dan PAN yang mana sebelumnya terdapat 18 kursi sebelum dikurangi Partai Golkar.

Sementara itu, Syamsul Bahri didampingi pasangannya Hanan mengatakan, bersyukur dengan diterimanya berkas pendaftaran mereka di KPU, tidak ada masalah mengenai tidak bisanya Partai Golkar mengusungnya.

"Yang terpenting saat ini adalah kita bisa menjadi peserta Pilkada dan fokus memenangkan Pilkada dengan dukungan dari Parati Golkar dan Partai lainnya.dan Mengenai upaya hukum, akan kita lihat nanti," pungkas Syamsul.

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar