MUARA ENIM, TNS - DPD Partai Golkar Sumatera Selatan mengambil alih
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim H
Syamsul Bahri-Hanan Zulkarnain (SBH) di KPU Muaraenim.
Meski
demikian, Partai Golkar akhirnya dicoret sebagai parpol pengusung
karena berkas pencalonan tidak lengkap karena tidak ditandatangani oleh
ketua umum dan sekretaris parpol.
“Sesuai
dengan ketentuan, apabila pada proses pendaftaran salah satu partai
diambil alih oleh DPP, maka seluruh dokumen harus ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekjen partai, terutama dokumen pencalonan,” kata Ketua
KPU Muaraenim Rohani melalui Komisioner Divisi Teknis Ahyaudin usai
menerima pendaftaran paslon SBH, Rabu (10/1/2018).
Kemudian,
lanjut Ahyaudin, setelah dicek dan diverifikasi, ternyata dokumen
pencalonan khusus Partai Golkar ditandatangani oleh penerima mandat,
yaitu Arya Pratama Kuntadi dan Alamsyah.
“Hal
ini artinya tidak sesuai ketentuan. Kesimpulannya Partai Golkar tidak
bisa menjadi parpol pengusung. Namun akumulasi jumlah kursi yang
dibutuhkan telah memenuhi kriteria yaitu 13 kursi, sedangkan syarat
minimum kita 9 kursi,” imbuhnya.
Ditambahkan
Ahyaudin, KPU Muaraenim telah memberikan opsi kepada paslon SBH, yaitu
pendaftaran diterima, namun partai Golkar harus dicoret dari partai
pengusung atau semua dokumen dikembalikan untuk diperbaiki jika memang
Partai Golkar tetap keukeuh jadi partai pengusung, dan ditunggu hingga
pukul 24.00 dengan syarat semua ketua dan sekjen parpol termasuk paslon
harus tetap hadir untuk melakukan daftar ulang.
“Setelah
dirapatkan oleh paslon SBH, mereka mengambil keputusan menerima
pendaftaran dan partai Golkar tidak jadi parpol pengusung,” ungkapnya.
Dijelaskan
Ahyaudin KPU akan menerima jika paslon SBH atau partai Golkar akan
melakukan upaya hukum baik oleh paslon bersangkutan maupun dari Partai
Golkar.
“Kami bersedih.
Artinya dokumen yang menurut KPU tidak memenuhi syarat itu akan kita uji
di pengadilan. Kalau memang nanti hasil di pengadilan prosedur di KPU
salah dan mengembalikan Golkar sebagai parpol pengusung, akan kita
turuti perintah pengadilan,” ujarnya.
Sementara
itu, Ketua Panwaslu Muaraenim Suprayitno menilai jika KPU telah
menjalankan proses penerimaan pendaftaran paslon SBH sesuai dengan
aturan yang ada.
Kalau pun memang ada keputusan yang sifatnya mungkin merugikan salah satu pihak.
Suprayitno
juga mengatakan, terkait dicoretnya parpol Golkar sebagai partai
pengusung, Wakil Ketua DPD Golkar Muaraenim Riasan Syahri menyampaikan
kepadanya jika Partai Golkar merasa dirugikan, dan kemungkinan akan
melakukan upaya hukum ke Panwaslu.
“Karena
di Panwaslu juga mempunyai hak untuk menyelesaikan sengketa antara
paslon atau tim kampanye paslon dengan penyelenggara dalam hal ini KPU,”
tambahnya.
Disampaikannya,
jika sengketa antara partai Golkar dan KPU timbul karena perbedaan
penafsiran salah satu pasal di PKPU nomor 3 tahun 2017 yang membahas
mandat dan pendelegasian.
“Karena
perbedaan penafsiran itulah maka paslon berhak untuk melakukan proses
sengketa ke Panwaslu kabupaten. Kami menunggu, jika memang ada laporan
akan kami proses. Namun apapun hasil dari keputusan kami nanti sifatnya
final dan mengikat serta harus dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya.
Terpisah,
Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Sumsel Alamsyah CU saat dihubungi
membenarkan jika memang Golkar ditolak KPU menjadi parpol pengusung
paslon SBH karena ada syarat yang kurang, sementara untuk memperbaiki
syarat tersebut waktunya tidak akan mencukupi.
“Jadi kita ambil langkah agar paslon SBH aman, kita setuju Golkar tidak menjadi partai pengusung,” katanya.
Mengenai
upaya hukum, Alamsyah mengatakan jika pihaknya sepenuhnya menyerahkan
kepada paslon Syamsul-Hanan agar melakukan gugatan ke Panwaslu untuk
mengupayakan Partai Golkar sebagai parpol pengusung.
“Rencananya besok gugatannya akan dimasukkan ke Panwaslu, melalui kuasa hukum dari paslon SBH,” tegasnya.
Meski
tak menjadi parpol pengusung, lanjutnya, namun Partai Golkar tetap
berkomitmen untuk memenangkan Syamsul-Hanan pada Pilkada Muaraenim
mendatang.
“Meski tak menjadi parpol pengusung, hati kita tetap untuk SBH,” pungkasnya. (kristian)
0 komentar:
Posting Komentar