![]() |
| Foto : Ir H Muzakir Sai Sohar (Bupati Muara Enim) saat dijumpai |
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan usaha milik pemerintah daerah (BUMD), dimana perusahaan tersebut beroperasi disuatu wilayah dan disitulah pula perusahaan tersebut mengelolah serta mengatur adminitratip dan adminitrasi terhadap pemerintah daerah setempat.
Jika seseorang kepala daerah sekelas Bupati mengatakan, jika salah satu perusahaan daerah yang beroperasi diwilayahnya dulu, bukan Asset Kabupaten yang dipimpinnya, seperti apa pertanggungjawabannya di mata hukum dan masyarakat.
Seperti yang dilansir LintasPeristiwa.com dan beberapa media, bahwa Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Mazakir Sai Sohar usai acara pelantikan pengurus FKPPI mengatakan, PDAM Pendopo Cabang Teluk Lubuk Lematang Enim bukan Asset Kabupaten Muara Enim, berikut pernyataannya kepada media.
"PDAM Teluk Lubuk cabang Pendopo Lematang Enim Bukan Asset Kabupaten Muara Enim", Hal ini diungkapkannnya saat dijumpai sejumlah media seusai pelantikan Pengurus Cabang 0617 FKPPI, yang berlangsung digedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo Field Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Rabu (31/1/2018).
“PDAM Pendopo Cabang Teluk Lubuk statusnya masih milik Pemerintah Pusat, jadi semuanya berurusan dengan Pemerintah Pusat. Dalam artian bukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang berwenang, karena Muara Enim tidak berkompeten untuk menyerahkan Asset tersebut", ujar Muzakir.
Lebihlanjut dikatakannya, selaku pemerintah dari dulu saya cuma tinggal teken (tanda tangan) saja dan kita serahkan apapun yang berkaitan dengan asset yang masuk dalam kawasan Kabupaten PALI. Apalagi Kabupaten PALI Daerah Otonomi Baru yang terbilang baru mekar dari Kabupaten Muara Enim, tentunya kita sangat mendukung percepatan kemajuan daerah tersebut, terang Muzakir.
Hal tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbub) tentang standar tarif harga air bersih di PDAM Lematang Enim yang pernah dikeluarkan oleh Bupati Muara Enim, Nomor 18 Tahun 2010 dan ditetapkan pada tanggal 28 Juni oleh Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar, dan Diundangkan di Muara Enim pada tanggal 28 Juni 2010 oleh Sekda Kabupaten Muara Enim Abdul Wahab Maharis dikala itu.
Artinya, jikalau perusahaan tersebut milik Pemerintah Pusat, kenapa. Standar tarif PDAM Lematang Enim di Perbub kan oleh Bupati Muara Enim, kenapa tidak di Perpu kan saja ataupun Permen, terang warga Handayani Mulya yang tak ingin disebutkan namanya.Irzan

0 komentar:
Posting Komentar