Muara Enim -TNS- Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dan Satlantas Polres Muaraenim menggelar razia angkutan Batubara yang melintas di Jl. Ahmad Yani Kota Muaraenim, Jumat (19/1/2018),tepatnya di Pangkal jembatan Enim 2.
"Kegiatan ini sesuai instruksi dari pimpinan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara, baik itu mengenai kendaraannya maupun angkutannya,"ujar Kepala Induk 02-PRJ TeL Polda Sumsel didampingi Kepala Unit PJR IPTU Ahmad Yani yang memimpin razia tersebut.
Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa, razia ini juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang kerap disebabkan oleh angkutan batubara, karena muatannya yang melebihi batas maksimum serta ditambah dengan kondisi jalan yang rusak.
"Karena muatan yang melebihi ditambah kondisi mobil yang mungkin kurang prima serta sopir yang mungkin juga belum dilengkapi SIM, makanya sering menyebabkan kecelakaan," paparnya.
Dari pantauan Sumselupdate.com, puluhan kendaraan ditilang pada razia yang dilaksanakan pukul 16.00-16.45 ini. Pelanggaran didominasi kendaraan kelebihan muatan dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. Selain itu, sebanyak enam angkutan batubara terpaksa dikandangkan di halaman Satlantas Polres Muaraenim karena tidak memiliki kelengkapan surat.
Sementara itu, Suwito Maryono salah satu sopir angkutan batubara yang kenah tilang mengatakan dirinya ditilang karena muatannya melebihi aturan. Diakuinya, jika dia sudah sering membawa angkutan yang muatannya melebihi, namun baru kali ini ditilang.
"Sudah sering Pak bawa muatan lebih, baru kali ini kenah tilang," tukasnya.
Salah satu sopir angkutan batubara yang enggan disebutkan namanya mengaku jika memang sengaja membawa angkutan dengan muatan yang lebih. "(Muatannya) lebih inilah kak ambek anda kami. Kalo dak lebih (muatannya) makmano kami nak makan di jalan," jelasnya.(kristian)

0 komentar:
Posting Komentar