Muara Enim -TNS- Waspadalah dengan maraknya aksi penipuan yang berkedok bisa meloloskan menjadi PNS baik di lingkungan pemerintah kota maupun Kejaksaan Negeri.
Seperti yang dialami ML (68), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif ini ingin menjadikan anaknya, LI (27), sebagai PNS di Kejaksaan Negeri,namun malah menjadi korban penipuan oleh salah satu pasiennya.
ML telah memberikan uang sebesar Rp.250 juta kepada tersamgka Juri Purwanto (43) dan Asni (65), warga Kelurahan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kotamadya Prabumulih, dengan kesepakatan bisa meloloskan anaknya menjadi PNS Kejaksaan. Namun, ternyata LI tidak diterima.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku, Kamis (18/01/2018) sekitar pukul 11:30 WIB, saat berada di rumahnya. Para pelaku ini selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gelumbang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, Jumat (19/01/2018) menjelaskan bahwa memang benar adanya kasus penipuan itu.
Dari hasil Penyidikan kejadian berawal ketika tersangka Selasa (16/01/2018) datang ke Rumah korban untuk berobat.
Setelah tersangka Asni selesai berobat, pelaku melihat anak korban, dan tersangka Asni langsung bertanya apakah anak korban sudah bekerja.
ML lalu menjawab bahwa anaknya belum bekerja. Kedua pelaku pun lalu meyakinkan korban bahwa mereka dapat memasukkan anaknya menjadi PNS di Kantor Kejaksaan, dengan syarat korban memberikan uang sebagai pelicin sebesar Rp 250 juta.
"Dengan di iming-imingi anaknya akan bekerja Korban pun bersedia memberikan uang sebesar RP 250 juta dengan cara dicicil. Namun setelah uangnya lunas, anak korban tak kunjung masuk bekerja di Kantor Kejaksaan. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadiaan tersebut ke Mapolsek Gelumbang,"ujar Indrowono.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Gelumbang langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah kediamannya, Kamis (18/01/2018) sekitar pukul 11:30 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan kedua tidak melakukan perlawanan. Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) lembar kwitansi bermaterai sebagai tanda terima uang dan tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," pungkas Indrowono.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) lembar kwitansi bermaterai sebagai tanda terima uang. Ibu dan anak ini diancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancamana hukuman penjara maksimal 4 tahun.(kristian)

0 komentar:
Posting Komentar