PRABUMULIH, TNS - Penggunaan lapangan pemerintah hingga saat ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagain menyebutkan bahwa itu tidak mungkin, namun sebagian mengatakan sah-sah saja. Hal tersebut juga terjadi di Kota Prabumulih, dimana beberapa calon (paslon) tunggal yang berstatus petahana, menggunakan permukaan Prabu Jaya yang merupakan aset Pemkot Prabumulih.
Terkait prabedaan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Koordinator Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga, Junaidi SE MSi, kata-kata yang digunakan untuk kampanye paslon, asal fasilitas publik disewakan.
"Kalau lapangan yang untuk kampanye disewakan, itu boleh-boleh saja. Lapangan atau auditorium tempat pendidikan, yang menyimpan tempat itu disewakan itu boleh. Itu kan termasuk fasilitas publik," begitulah saat Sumateranews.co.id melalui sambungan telepon seluler, ( 12/5).
Kalau tidak disewa lanjutnya, itu tidak boleh. Hal itu sama saja menggunakan fasilitas negara, dan itu masalah. Tapi jika itu menjadi fasilitas publik dan disewakan, boleh saja.
Jika ditemukan termasuk dalam penggunaan fasilitas publik, menurut Junaidi sanksinya bisa pidana dan administrasi. "Kalau itu bisa berlaku pidana atau administrsi. Tergantung dari kajiannya (pelanggaran).
"Indikator-indikator yang bisa dipidanakan adalah memasukkan unsur kesengajaan, atau mewah jabatan," tambahnya.
Dalam hal ini, ditegaskan Junaidi jika Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Dan, sepanjang ada laporan tentang penggunaan fasilitas negara dan fakta tidak disewa, harus ditindak.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu atau langsung ke Bawaslu. Laporan dari daerah itu bisa langsung ke Bawaslu. Tapi, kalau laporannya sederhana, itu akan kami kembalikan ke Panwaslu," ungkapnya dan tambahkan jika kecuali Panwaslu tidak menindaklanjuti, maka Bawaslu bisa mengambil alih.
"Masyarakat bisa juga kinerja Panwaslu yang ada di daerah," lanjutnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Prabumulih, M Takhyul membantah jika KPU sebagai pihak peminjam telah memiliki Peraturan dalam Peraturan KPU (PKPU nomor 4/2017).
Menurutnya, lapangan Prabu Jaya bisa saja dipakai untuk kampanye karena untuk kepentingan publik. "Kami meminjam itu, karena (untuk) umum," tegasnya dengan nada meninggi, dan menegaskan jika pihaknya tidak terkena PKPU
"Silahkan saja baca di PKPU itu, tapi menurut kami tidak, sebab itu tidak termasuk aset yang dilarang. Kalau kendaraan, gedung, rumah dinas, nah itu yang dilarang," tambahnya.
Masih kata Takhyul, permukaan Prabu Jaya itu tidak disewa, dipinjam dari Pemkot Prabumulih. "Ada suratnya itu, kami pinjam sebelum pencalonan. Sebab, sangat jelas, kami harus siap memfasilitasi kampanye," ujarnya.
Dilanjutkan, KPU meminjam bahan tersebut sebelum pencalonan pada Pilwako dan Pilgub. "Itu (fasilitas) kami siapkan tidak hanya untuk kampanye Pilwako, tetapi juga untuk kampanye Pilgub Sumsel. Tapi, khusus untuk kampanye akbar," jelasnya sembari meyakinkan jika suratnya peminjaman itu ada di kantor KPU.
“Kalau tidak salah, kami meminjam itu pada 5 februari 2018, sebelum penetapan calon, atau Ridho Yahya masih sebagai Wali Kota Prabumulih. Kalau kami pinjam, maka dia sudah ditetapkan sebagai calon, takut ada anggapan jika itu untuk kepentingan pribadi. itu, "kilahnya.
Untuk Informasi, dalam PKPU Nomor 4/2017 Bab VII, Pasal 64, ayat 3a, menyatakan bahwa selama kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi
paslon, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan
jabatannya. Fasilitas yang dimaksud, kemudian di diolah 5 huruf a, b, dan c, dalam pasal yang sama.
Namun, pada Bab XI pasal 68h tentang larangan dan pelanggaran, jika dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan dana pemerintah
dan pemerintah daerah. (Red)

0 komentar:
Posting Komentar