www.topnewsumatera.com

Tiga Pelaku Kawanan Pencurian Beserta Barang Bukti, Diamankan Tiem opsnal Polsek Barat

PRABUMULIH,Top News  - Tiga dari empat orang kawanan pencuri yang sering disebut beraksi di wilayah hukum Polsek Prabumulih barat akhirnya berhasil ditangkap. Terungkapnya kasus kurat tersebut berawal kumpulan dua orang dari kawanan maling ini, diringkus Tim opsnal Polsek Barat di back up Tim Opsnal Polres Prabumulih, Minggu sekitar pukul 11.00 WIB.

Dua inti yang pertama diamankan yaitu Beri Agustian (22) dan Wahyu Akbar Ramadhan (19). Gerbang tinggal sedaerah diwilayah Perumnas Bukit Patih Blok E, Kelurahan Patih galung, Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumul
Tanpa ada perlawanan, kedua tersangka tetap digiring ke kantor Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Saat melakukan Introgasi awal, kedua tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama tersangka lain yaitu Eko Pandu (23) warga Perumnas Bukit Patih blok F Kelurahan Patih galung dan Pelaku DPO berinisial DD.

Dari nama tersebut, Petugas langsung kembali meringkus Eko Pandu saat tengah berada di rumah parah di daerah kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan. Sementara itu Berinisial DD hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Usai melalukan pencatatan terhadap ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti. Dari pengakuan ketiganya, saat ini barang-barang bukti terdiri dari 1 unit Blander merk phikif, Kipas angin merk Miyako dan 1 unit Teplon merk Vanesa.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi SH menjelaskan, parapembicaraannya para tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa para pelaku berada di rumah mereka masing-masing.

"Berdasarkan laporan itu, petugas kami melakukan penyelidikan informasi itu. Benar-benar saja tersangka atas nama Beri Agustian (22) dan Wahyu Akbar Ramadhan (19) Sukses kita amankan di kediamanya masing-masing," Ujar AKP Sofyan Affandi.

Dikatakannya, dalam menjalankan tindakan-tindakan yang melibatkan rumah, mengambil barang-barang barang milik korban dan langsung langsung.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi di tiga rumah di daerah Perumnas Bukit Patih Kelurahan Patih Galung," Katanya.

Masih kata Sofyan, saat ini masalah tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya para pelaku akan diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ketiga orang akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara yang lain masih belum digunakan dalam pengejaran petugas kami dan mudah dalam waktu dekat dapat mendengar" Tandasnya. (Ard / Bio)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar