www.topnewsumatera.com

Ketua Panwaslu : Adanya Money Politic Jika Terbukti Paslon Akan dibatalkan

Muara Enim, TNS - Ketua Panwaslu Muaraenim, Suprayitno yang biasa dipanggil Yitno,akhirnya bersedia menemui massa tiga paslon Pilkada Muaraenim yang melakukan aksi damai di depan Kantor Panwaslu Muaraenim, Kamis (28/06/2018).

Dengan pengawalan ketat Satuan Dalmas Polres Muaraenim dan Satuan Pol PP Muaraenim, Yitno menyampaikan tanggapannya terhadap tuntutan yang disampaikan tiga kuasa hukum dari paslon nomor satu, dua dan tiga.

Terkait apa yang menjadi tuntutan massa tiga paslon,Yitno menuturkan jika pada prinsipnya pihaknya akan menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Dirinya juga menyampaikan jika hingga hari ini sudah ada lima temuan yang ditangani oleh Panwaslu Muaraenim. Pihaknya juga sudah menangani delapan laporan yang masuk ke Panwaslu.

"Senin tadi masuk lagi dua laporan, hari Selasa satu laporan dan Rabu semalam ada satu laporan. Dari semua laporan yang masuk, undangan telah kami sampaikan. Artinya, Panwaslu Muaraenim sudah menjalankan peraturan yang ada dan menangani laporan yang masuk ke Panwaslu Muaraenim,"kata Yitno.

Dirinya menuturkan, Panwaslu diberikan batas waktu untuk memutuskan laporan yang masuk. Tujuh hari digunakan untuk melakukan penelusuran dan dalam lima hari berikutnya harus sudah ada keputusan.

"Apa yang akan kami lakukan, silahkan dimonitor dan diawasi. Silahkan dikonfirmasi jika membutuhkan informasi dari kami. Dari awal hingga hari ini, kami selalu terbuka baik dengan wartawan maupun masyarakat,"kata Yitno.

Terkait indikasi keberpihakan, Yitno menegaskan jika pihaknya dalam memproses laporan didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu, untuk menangani seluruh pelanggan baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilihan.

"Pagi tadi kami sudah melakukan klarifikasi terhadap salah satu pelapor didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam penelusuran laporan, kami mencari informasi dari semua penjuru untuk mendapatkan data semaksimal mungkin sehingga setiap kami memutuskan sebuah laporan pasti berdasarkan aturan yang ada,"imbuhnya.

Soal indikasi money politic yang diduga dilakukan salah satu paslon, Yitno menyampaikan jika pihaknya masih melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak yang ada dalam laporan.

Untuk masalah pembatalan calon, dirinya menegaskan jika Panwaslu tidak mempunyai hak untuk melakukan hal tersebut. Dijelaskannya, Panwaslu hanya bisa merekomendasikan jika memang itu terjadi pelanggaran, yang berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Gakumdu.

"Begitu juga mengenai Pilkada ulang, kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Kembali kami katakan itu hanya sebatas rekomendasi. Rekomendasi itu juga tidak serta-merta kami keluarkan. Kalau kami melakukan kesalahan, kami juga akan dituntut oleh pihak yang lain," lanjutnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua Panwaslu, kuasa hukum paslon nomor urut tiga Firmansyah membenarkan jika Panwaslu tidak mempunyai hak untuk membatalkan paslon yang diduga melakukan money politic.

Meski demikian, kata Firmansyah, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu merupakan kunci untuk dilakukannya pembatalan oleh KPU. Dirinya menuturkan, pada prinsipnya, paslon satu, dua dan tiga telah menerima kekalahan.

Tapi selama Pilkada Muaraenim, baru tahun ini yang dipenuhi kecurangan dan berbagai macam money politic.

"Nah, kalau sudah ada money politic maka Pilkada tang kita lakukan ini sudah gagal,"tukasnya.

Firmansyah menyampaikan, jika delapan laporan yang disampaikan ke Panwaslu tidak meyakinkan alat buktinya, aksi massa yang dilakukan tersebut mungkin tidak akan dilakukan.

"Dengan alat bukti yang kuat, dengan data yang jelas dan fakta yang kuat maka kami yakin hal tersebut sudah terjadi tindakan money politic,"imbuhnya.

Meski Panwaslu tidak berhak menyelenggarakan pemungutan suara ulang, lanjutnya, namun garda terdepannya ada di Panwaslu.

"Kami minta Panwaslu mengkaji ini secara profesional dan bertanggung jawab. Hasilnya tolong diumumkan kepada publik," tukasnya.

Kuasa hukum paslon nomor urut dua Usman Firiansyah menyebut, pihaknya akan terus menambah laporan dan menyampaikan saksi kepada Panwaslu Muaraenim.

Adanya Panwascam yang mengundurkan diri karena diberikan uang oleh paslon tertentu, menunjukkan jika struktural Panwaslu telah ternodai.

"Itu sudah terbukti, bukan tidak mungkin semua sistem yang ada di bawahnya juga ternodai. Sudah sangat jelas jika institusi penyelenggara Pilkada ini sudah tidak netral lagi,"ungkap Usman.

Sementara itu Kuasa Hukum paslon nomor urut satu Riasan Sahri mengatakan pihaknya siap membuktikan laporan indikasi money politic pada Pilkada Muaraenim.

"Jika perbuatan itu terbukti secara hukum,dirinya Panwaslu wajib merekomendasikan pembatalan paslon," pungkasnya.(Kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar