KEPAHIANG, TNS COM – Diduga telah melakukan Perbuatan Tindak pidana Korupsi Oknum Kepala desa Ujan Mas beserta Sekretaris dan Bendahara, akhirnya ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Kepahiang atas tuduhan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana (APBDDes)Tahun 2015- 2017.
Ketiga oknum tersebut ditahan diduga kuat ada indikasi korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Ujan Mas Bawah ditahun anggaran 2015 dan 2017.
Kepala desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang, AB hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Tersangaka dijerat Pasal 2 ayat 1 pasal 9 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, juga adanya keterlibatan sekretaris desa Ujan Mas Bawah SA beserta ke - 2 orang bendahara lainnya.
Yakni bendahara tahun 2015, SR dan IS bendahara tahun 2017 juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung dijebloskan di Lembaga permasyarakatan Rejang Lebong pada pukul 12.52 Wib.
Meskipun, AB diketahui dalam keadaan sakit tetap saja dilakukan penahanan dan langsung dibawah ke lapas kelas II Rejang Lebong lalu
Ke empat tersangka diperiksa dari pukul 9:00 Wib pagi hinggga pukul 12:50 Wib.
Sematara itu, Kajari Kepahiang melalui H Lalau Syarifudin, SH. MH Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH. MH didampingi kasi Intel Arya Marsepa, SH dan penyidik Desman, SH dalam jumpa persnya mengatakan dari beberapa serangkaian penyidikan sudah kita ditemukan lebih dari 2 alat bukti," Ujarnya
“Lalu selanjutnya kita tetapkan menjadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti dan kita sepakat bersama rekan penyidik dan pimpinan.
Sehingga para tetsangka saat ini, kita lakukan penahanan dengan rincian kerugian keuangan negara diangkah Rp.300. Juta,"Ungkapnya. (red)
Sumber : jejakdaerah.
0 komentar:
Posting Komentar