www.topnewsumatera.com

Camat Prabumulih Barat diberi Waktu 2 Minggu Oleh Ketua DPRD


PRABUMULIH – Kisruh pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejumlah RT di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat terus berlanjut. Sejumlah perwakilan RT, yang tidak terima dengan keputusan sepihak tersebut mendatangi gedung dewan untuk mencari solusi terbaik

Di hadapan para wakil rakyat itu, sejumlah petugas RT RW menyampaikan masalahnya, mulai dari kronologi awal hingga terjadinya meminta dimediasi oleh anggota DPRD kota Prabumulih.

“Alhamdulillah aspirasi sejumlah warga RT 03 dan RW 04 Kepodang Indah Patih Galung hari ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan,” kata Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, usai memimpin mediasi warga, Rabu, 09 Maret 2022.

Sutarno mengungkapkan, dari mediasi itu disepakati baik SK yang lama dan SK baru yang dikeluarkan Lurah sama-sama tidak berlaku lagi.

“Jadi kedua SK sama sama dibekukan hingga tercapai kesepakatan. Semoga ini solusi terbaik hingga pak camat menemukan jalan keluar terbaik selanjutnya,” sebut Sutarno.

Di hadapan para wakil rakyat itu, sejumlah petugas RT RW menyampaikan masalahnya, mulai dari kronologi awal hingga terjadinya meminta dimediasi oleh anggota DPRD kota Prabumulih.

“Alhamdulillah aspirasi sejumlah warga RT 03 dan RW 04 Kepodang Indah Patih Galung hari ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan,” kata Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, usai memimpin mediasi warga, Rabu, 09 Maret 2022.

Sutarno mengungkapkan, dari mediasi itu disepakati baik SK yang lama dan SK baru yang dikeluarkan Lurah sama-sama tidak berlaku lagi.

“Jadi kedua SK sama sama dibekukan hingga tercapai kesepakatan. Semoga ini solusi terbaik hingga pak camat menemukan jalan keluar terbaik selanjutnya,” sebut Sutarno. (red)

 

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar