PRABUMULIH, TNS --Usai menjalani momen libur Idul Fitri 1445 Hijriah dan saatnya bagi para Aparatur Sipil Negara/ASN pada lingkup Pemerintah Kota Prabumulih untuk menjalakan beraktivitas seperti biasa.
setelah libur panjang tidak ada alasan bagi ASN untuk absen pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, menyampaikan dengan tegas serta memperingatkan ASN tidak akan ada toleransi bagi mereka yang memilih untuk tidak masuk kerja setelah libur idul Fitri.
dan selanjutnya, H Elman kembali mengingatkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), maupun PHL (pegawai harian lepas) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.Jadi kita imbau, sudah liburan cuti bersama tidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama ngantor," ujarnya
Kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan pelayanan tanggung jawab terhadap masyarakat dan semua pelayanan masyarakat di lingkup Pemkot Prabumulih harus berjalan seperti biasa.
harus berjalan normal kembali, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kependudukan, dan lainnya, jelasnya'' namun Bagi mereka yang memilih untuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kita akan memberikan sanksi tegas, bagi yang tidak masuk pasca lebaran ini tidak ada alasan tidak masuk kerja. Kalau memang sakit, tunjukan surat keterangan sakitnya paling tidak ada lampirkan fotonya. (red)

0 komentar:
Posting Komentar