www.topnewsumatera.com

Kedatangan Kejati Sumsel, Awak Media Dilarang liputan Wawancara Door Stop


PALI, TNS-Momen besar kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, ke Kantor Kejari kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir awak media di larangan liputan wawancara Kajati Sumael 

Sesuai dengan 

Undang-Undang  Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dan UU ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU ini menetapkan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Debi Sandi Selaku Bendahara PWI kabupaten PALI dan wartawan media CCTV  jurnalis com , mengungkapkan kekecewaanya dan Ia  sangat menyayangkan dengan kegiatan tersebut, dikarenakan tidak ada kebebasan pers lagi dalam menjalankan tugas nya.

"Apabila kegiatan ini momen besar, dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Sumsel di kantor Kejari kabupaten PALI, " tegasnya, Senin (19/5/25).

Hal itu senada dengan Yoga Ketua SWI kabupaten PALI, sangat Prihatin dengan kegiatan sebesar ini, pers tidak boleh melakukan fungsi pokoknya yakni wawancara Kejati Sumsel.

"Pers merupakan salah satu Pilar Indonesia, dan Kebebasan Pers dihalang - halangi, kemana UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, " ucapnya.

Sementara itu, Ridho  Dharma Hermando,SH,MH, Kasie Intel Kejari PALI, saat menemui awak media mengatakan, membolehkan mengambil Foto Kegiatan, akan tetapi tidak boleh ada Door Stop kepada Kepala Kejati Sumsel.

Bukan itu saja Insan Pers Dilarang untuk Mewawancari secara langsung kepada kepala Kejati Sumsel.

Dari pantauan awak media, hari ini (red), kegiatan Peresmian Musholah Tawakal dan Kantin Adhiyaksa Kejari kabupaten PALI diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel.(tim)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar