Pimpinan Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & Partner melalui rekannya, Novlis Heriansyah SH ditengah pemeriksaan singkat clientnya di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih mengatakan, dengan adanya bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada saat ini, dirinya optimis terlapor dapat diseret ke Pengadilan.
"Sementara ini terlapor kita laporkan dengan dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 415 huruf b Undang - undang No 1 Tahun 2023 atau KUHP baru yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," katanya.
Dijelaskan Novlis Heriansyah, pasal 415 huruf b KUHP baru tersebut mengatur bahwa, dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
"Dari keterangan korban dihadapan petugas Kepolisian dapat disimpulkan bahwa, perbuatan terlapor diduga kuat memenuhi unsur-unsur pasal 415 huruf b KUHP baru tersebut, unsur setiap orang merujuk pada terlapor, unsur perbuatan cabul merujuk pada tindakan asusila terlapor kepada korban dan unsur dilakukan terhadap anak merujuk pada usia korban yang belum genap 18 tahun saat perbuatan asusila itu terjadi," jelasnya.
Novlis Heriansyah menambahkan, dengan demikian patut diyakini jika dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap korban telah memenuhi unsur-unsur pasal 415 huruf b KUHP baru sehingga diharapkan pihak Kepolisian dapat segera meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.(01)

0 komentar:
Posting Komentar