PALI, TNS - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) menyampaikan klarifikasi resmi terkait skema kemitraan advertorial media online Tahun Anggaran 2026. Kebijakan penyesuaian anggaran ditegaskan sebagai langkah strategis yang mengedepankan efisiensi, pemerataan, serta stabilitas fiskal daerah.
Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Diskominfostaper Kabupaten PALI, Imansyah, menjelaskan
bahwa penganggaran tahun 2026 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,
menyesuaikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.
“Untuk
Tahun Anggaran 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,
dialokasikan sebesar Rp150 juta untuk media online. Kebijakan ini diambil
melalui pertimbangan matang dan penuh tanggung jawab,” ujar Imansyah dalam
keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Ia
memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 219 media online yang
sebelumnya masuk dalam skema kerja sama. Namun pada Tahun Anggaran 2026, dengan
asumsi nilai kerja sama sebesar Rp1 juta per advertorial per media dan total
anggaran Rp150 juta, maka baru sekitar 150 media online yang dapat
terakomodasi. Artinya, masih terdapat 69 media yang belum dapat difasilitasi
pada tahun ini.
Kondisi
tersebut berbeda dengan Tahun Anggaran 2025, di mana sebanyak 219 media online
dapat terfasilitasi dalam skema advertorial karena didukung oleh kemampuan
anggaran daerah yang lebih besar. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari
langkah efisiensi dan penyesuaian terhadap kapasitas fiskal daerah pada tahun
berjalan.
Menurut
Imansyah, perbedaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal
daerah. Pada 2025, ruang anggaran relatif lebih longgar sehingga pemerintah
dapat mendekati satuan harga maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara pada 2026, efisiensi belanja dilakukan secara menyeluruh di berbagai
sektor, termasuk belanja publikasi.
“Jika
merujuk pada Peraturan Bupati tentang satuan harga advertorial, nilai maksimal
ditetapkan sebesar Rp3 juta per advertorial online. Namun angka Rp1 juta yang
digunakan saat ini masih berada dalam koridor aturan dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. Ini bukan pelanggaran regulasi, melainkan bentuk
adaptasi fiskal,” jelasnya.
Lebih
lanjut, Imansyah menegaskan bahwa kebijakan ini justru dilandasi prinsip
pemerataan. Dengan jumlah media yang cukup banyak di Kabupaten PALI, pemerintah
berupaya agar kerja sama tetap terbuka secara proporsional bagi media yang
aktif, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam distribusi anggaran.
“Kami memilih pendekatan pemerataan agar kemitraan tetap berjalan secara inklusif. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sinergi ini harus dijaga, meskipun dalam kondisi fiskal yang dinamis,” tegasnya.
Ia juga
memastikan bahwa proses penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel,
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tetap
berkomitmen membangun hubungan kerja sama yang sehat, profesional, dan
berkesinambungan dengan seluruh insan pers.
“Kami
membuka ruang komunikasi dan dialog dengan rekan-rekan media. Penyesuaian ini
bukan bentuk pengurangan nilai kemitraan, melainkan langkah menjaga stabilitas
fiskal agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Dengan
penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh pihak dapat
memahami konteks kebijakan yang diambil. Melalui kerja sama yang baik, saling
menghargai, dan berlandaskan transparansi, sinergi antara pemerintah dan media
diharapkan terus terjaga demi tersampaikannya informasi pembangunan secara luas
dan berimbang kepada masyarakat.(AM)

0 komentar:
Posting Komentar