Tersangka diketahui berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Karta Dewa. Ia diamankan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya setelah petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy).
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi dengan berbagai logo dan warna. Rinciannya, 15 butir pil berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 5,09 gram, 10 butir pil berlogo Heineken warna merah muda seberat 4,69 gram, serta 5 butir pil berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
AKP Dedy Suandy menegaskan, penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga memperkuat bukti keterlibatan tersangka sebagai pengedar.
“Anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka saat proses transaksi, sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap tersangka.
“Langkah selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan yang lebih luas di wilayah tersebut. (Am)

0 komentar:
Posting Komentar