www.topnewsumatera.com

Bupati H Edison Apresiasi Kerjasama dan Persetujuan DPRD Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024


MUARA ENIM, TNS.COM -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah di setujui bersama oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat V DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto SPd serta dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim H Edison SH M.Hum, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (03/07). Rapat Paripurna yang turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Ketua TP.PKK Kabupaten Muara Enim Hj Heni Pertiwi Edison SPd.,

Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya berbagai koreksi, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Pemkab. Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Guna memastikan pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati

Meski demikian, Bupati menegaskan telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Muara Enim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur.

Usai penandatanganan bersama tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Bupati menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, untuk meningkatkan nominal santunan kematian yang sebelumnya Rp.2,5 juta menjadi Rp.3 juta.(Dn)

 

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar