PRABUMULIH, TOPNEWSUMATERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Jumat (26/6/2026). Sidang yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan beserta jajaran Pemerintah Kota Prabumulih.
Rapat
paripurna membahas dua agenda strategis, yakni penyampaian nota pengantar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun
Anggaran 2025, serta pengambilan persetujuan terhadap Raperda perubahan bentuk
hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H. Arlan menyampaikan nota pengantar Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun terakhir.
Dokumen
tersebut memuat gambaran pelaksanaan keuangan daerah, realisasi pendapatan dan belanja,
pembiayaan daerah, serta berbagai capaian program pembangunan yang telah
dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
"LPJ
APBD Tahun Anggaran 2025 telah kami sampaikan dan selanjutnya akan dibahas
bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," ujar H. Arlan.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam melalui rapat-rapat komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain
itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang perubahan status badan hukum
Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroda. Persetujuan tersebut ditandai
dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota serta penandatanganan keputusan
bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Ketua DPRD
Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH., M.Si., mengapresiasi kelancaran seluruh
rangkaian rapat paripurna yang berlangsung tertib dan kondusif.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna bersama Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Prabumulih. Selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi," katanya kepada awak media.
Deni
menjelaskan, pembahasan Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan
selesai pada 23 Juli 2026. Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat
paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir pada 24 Juli 2026.
"Targetnya
selesai pada 23 Juli, kemudian diparipurnakan pada 24 Juli 2026,"
tegasnya.
Perubahan status Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan status baru tersebut, perusahaan diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memberikan kontribusi yang semakin optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
Melalui
dua agenda penting tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan
komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus
mendorong peningkatan kinerja BUMD sebagai salah satu motor penggerak
perekonomian daerah. (Adv/Ah)

.jpeg)
.jpeg)


0 komentar:
Posting Komentar