Putusan terdakwa SAMSIRIN S.Pd bin NURDIN dan terdakwa RASTI OKTAVIANI S.Psi binti SUPRI dalam perkara tindak pidana korupsi.
MUARA ENIM, TNS.COM -- Sidang putusan pelaku Tindak Pidana Korupsi yang digelar di pengadilan Negeri Kelas 1 A Muara Enim sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak INDRA SUSANTO, S.H., M.H., Bapak MAYORUDIN FEBRI, S.H., Bapak SEPTIAN ANUGRAH PERKASA, S.H, dan Bapak FREDDY MARKUS, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi. Kamis tanggal 31 Juli 2025
Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan perkara terdakwa terdakwa SAMSIRIN S.Pd bin NURDIN dan terdakwa RASTI OKTAVIANI S.Psi binti SUPRI yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, Bapak H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H. , Bapak Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Terdakwa SAMSIRIN,S.Pd.I Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kemudian terhadap tuntuan kepada terdakwa RASTI OKTAVIANI, S.Psi. Binti SUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.
Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Palembang kelas IA memutuskan perkara atas nama terdakwa Terdakwa
SAMSIRIN,S.Pd.I Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan
Subsidair dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan,
dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa
tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun.
Kemudian terhadap Putusan kepada terdakwa RASTI OKTAVIANI,
S.Psi. Binti SUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
“Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair;
dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.
100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; lalu Menghukum
terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana
penjara 9 (sembilan) bulan.
Bahwa menangapi putusan tersebut sikap para terdakwa menerima putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.
Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada
Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.
Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara
tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk
mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim
melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan.
Bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.(PR/Dn)
0 komentar:
Posting Komentar